PETUNJUK
PELAKSANAAN
LOMBA
TINGKAT III PRAMUKA PENGGALANG ( LT.III )
KWARTIR
CABANG GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN MAJALENGKA
TAHUN 2011
------------------------------------------------------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Umum
a.
Lomba Tingkat disingkat LT merupakan bagian dari system
pembinaan prestasi secara menyeluruh bagi pramuka penggalang, dalam rangka
mengukur dan mengevaluasi tingkat keberhasilan pembinaan dan pelatihan di
Gugusdepan hingga suatu wilayah kerja Kwartir.
b.
Melalui kegiatan Lomba Tingkat diharapkan dapat
meningkatkan kualitas dan kuantitas keterampilan bagi peserta didik penggalang
secara berjenjang dari tingkat Gugusdepan hingga kwartir, yang pada akhirnya
dapat mendorong terwujudnya visi dan misi Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum
dalam AD dan ART.
c.
Bahwa dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Lomba
Tingkat III, perlu disusun petunjuk penyelenggaraan.
2.
Dasar
a.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
b.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
033/KN/78 Tahun 1978 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Lomba Tingkat Regu
Pramuka Penggalang.
c.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan
Pramuka.
d.
Rencana Strategik Gerakan Pramuka
e.
Rencana Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten
Majalengka Tahun 2011.
f.
Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten
Majalengka Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Lomba
Tingkat III Regu Pramuka Penggalang
Cabang Majalengka Tahun 2011.
3.
Ruang Lingkup
BAB I Pendahuluan
BAB II Penyelenggaraan
Lomba Tingkat III Tahun 2011
BAB III Kegiatan,
Jadwal dan Penilaian
BAB IV Peserta,
Persyaratan, Pendaftaran, Perlengkapan
BAB V Perkemahan
dan Tata Tertib
BAB VI Panitia
Penyelenggara dan Pelaksana
BAB VII Dewan
Juri dan Dewan Kehormatan
BAB VIII Sarana
Penunjang dan Biaya
BAB IX Penutup
BAB II
PENYELENGGARAAN
LOMBA TINGKAT III TAHUN 2011
1.
Nama
Kegiatan
Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang III disingkat LT.
III Cabang Majalengka Tahun 2011.
2.
Motto
Lomba Tingkat III Regu Pramuka Penggalang Cabang
Majalengka Tahun 2011 Bermottokan : “Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan”
3.
Tema
Tema dari Lomba Tingkat III Regu Pramuka Penggalang
Cabang Majalengka Tahun 2011 adalah : “Satu Pramuka Satu Indonesia Jayalah
Indonesia”
4.
Tujuan
a.
Meningkatkan dan mengembangkan kualitas pembinaan pramuka
penggalang dari tingkat Gugusdepan hingga Kwartir.
b.
Meningkatkan prestasi pramuka penggalang, sebagai bekal
kemandirian dan kesinambungan pembinaan di Gugusdepan.
5.
Sasaran
a.
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan wawasan
b.
Mengukur dan mengevaluasi kualitas pembinaan dan latihan
penggalang di Gugusdepan serta Kwartir jajarannya.
c.
Sebagai media evaluasi dan peningkatan kualitas sumber
daya Pembina, khususnya golongan penggalang.
6.
Pelaksanaan
a.
Waktu : 25
s.d. 28 Okrober 2011
b.
Tempat :
Bumi Perkemahan Sindangkasih Kwartir Cabang
Kabupaten
Majalengka
BAB III
KEGIATAN,
JADWAL DAN PENILAIAN LT. III
1.
Kegiatan
Rangkaian kegiatan dalam Lomba Tingkat III terdiri dari :
a.
Kegiatan Lomba Tingkat Regu Penggalang
b.
Kegiatan seremonial Upacara
c.
Kegiatan Khusus bagi Pembina Pendamping Regu Penggalang
2.
Metode
Kegtiatan Lomba Tingkat III Regu Pramuka Penggalang
mengutamakan prinsip-prinsip dasar pendidikan kepramukaan, dengan berorientasi
pada peserta aktif serta proses pembinaan sumber daya pramuka penggalang.
3.
Lokasi/Tempat
Kegiatan Lomba Tingkat III lebih banyak dilaksanakan di
alam terbuka dengan menggunakan prinsip dasar metode kepramukaan.
4.
Materi
Materi kegiatan Lomba Tingkat III disusun dan bersumber
dari SKU dan SKK Pramuka Tingkat Rakit dan terap, serta wawasan kepramukaan dan
pengetahuan umum, yang terbagi kedalam beberapa bidang :
a. Sikap,
Mental, Spiritual dan Patriotisme
1.
Kaligrafi
2.
Musabaqoh Tilawatil Qur’an
3.
Pidato Bahasa Indonesia
4.
Pidato Bahasa Inggris
5.
Mars Pemuda Pemudi dan Lagu Khas Pramuka
b. Keterampilan
Kepramukaan ( Scouting Skill )
1.
Peta Pita
2.
Sketsa Panorama
3.
Smaphore
4.
Morse Cahaya
5.
Membidik ( Ketapel )
6.
KIM
7.
Tanda Jejak
8.
P 3 K
9.
Menaksir
10. Halang
Rintang
11. Peraturan
Baris Berbaris ( PBB )
12. Pionering
( Tiang Bendera Gantung ( PI ) , Jembatan Darurat ( Pa )
13. Pendirian
dan Pembongkaran Tenda
c.
Pengetahuan Manajerial
1.
Administrasi Regu
2.
Teknik Pengepakan Barang
d. Kreativitas,
budaya, survival
1.
Daur Ulang Sampah
2.
Masak Rimba
3.
Pasanggiri Jaipongan
4.
Membuat Poster
5.
Karnaval
6.
Pasanggiri Pupuh ( Mijil Putra, Maskumambang Putri )
5.
Kegiatan
Seremonial
Kegiatan seremonial adalah upacara pembukaan dan
penutupan Lomba Tingkat Regu Penggalang III.
6.
Kegiatan
Khusus Pembina Pendamping
a.
Workshop, dengan materi dan tema masalah peningkatan
kualitas teknis Pembina.
b.
Sosialisasi Undang Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun
2010.
c.
Penetapan kegiatan Bindamping lebih lanjut diputuskan
oleh Lemdikacab Majalengka.
7.
Penilaian
Lomba
a.
Pada hakekatnya kegiatan Lomba Tingkat merupakan alat
untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan, dan bukan kompetisi total dan
baku yang berakhir pada hasil unsure kalah dan menang sebagaimana pertandingan
olah raga.
b.
Oleh karena itu penilaian dalam unsure lomba berlandaskan
PD dan MK, dengan aspek penilaian terdiri atas beberapa prestasi yang dicapai
regu-regu peserta.
c.
Aspek-aspek yang dinilai dalam LT meliputi unsur unsur :
1)
Kepribadian, sikap, mental dan moral individu dan regu
2)
Kemampuan kerjasama tim, semangat dan kepemimpinan
3)
Kesamaptaan jasmani ( kesehatan dan kebugaran phisik )
4)
Scouting Skill pramuka penggalang
5)
Pengetahuan umum dan kreativitas
d.
Aspek penilaian tersebut butir © diatas merupakan unsure
yang saling terkait dan terintegrasi yang berpengaruh dalam setiap mata lomba.
e.
Hasil akhir Lomba Tingkat III akan ditetapkan / dipilih masing – masing 3 (tiga) Regu Putra
dan Putri yang dinyatakan mencapai prestasi berdasarkan akumulasi nilai dalam
setiap mata lomba, yaitu :
1)
Regu berprestasi Tinggi
2)
Regu berprestasi Baik
3)
Regu berprestasi Cukup
Kepada
Regu peraih prestasi Tinggi Putra dan atau putrid ditetapkan sebagai utusan
perwakilan Kwartir Cabang Kabupaten Majalengka untuk mengikuti Lomba Tingkat IV
Daerah Jawa Barat.
f.
Selanjutnya tentang teknis penilaian diatur lebih lanjut
dalam Juknis dan ketetapan dewan juri.
BAB IV
PESERTA,
PERSYARATAN, PERLENGKAPAN, PENDAFTARAN
1.
Peserta
a.
Peserta Lomba Tingkat III adalah utusan perwakilan tiap
Kwartir Ranting yang merupakan Regu berprestasi Tinggi hasil seleksi pada Lomba
Tingkat II di masing-masing ranting.
b.
Tiap Kwartir Ranting diwakili masing-masing 2 Regu Putra
dan 2 Regu Putri, tiap regu berjumlah 8 orang, tingkat penggalang rakit dan
terap.
c.
Tiap regu didampingi oleh seorang Pembina pendamping
penggalang. Dalam hal ini tidak direkomendasikan adanya tim pendukung lainnya
atau sejenisnya.
d.
Untuk Pembina pendamping akan diberikan kegiatan khusus
Binawasa selama Lomba Tingkat berlangsung. Yang dalam hal ini ditangani oleh
lemdikacab Majalengka.
2.
Persyaratan
Peserta
a.
Mempunyai dan membawa KTA, buku SKU, SKK dan Foto Copy
raport.
b.
Membawa surat ijin orang tua/wali, dan mandat ketua
Kwartir Ranting yang bersangkutan.
c.
Membawa surat keterangan sehat dibuktikan dengan
keterangan dari dokter.
d.
Membayar iuran Lomba Tingkat III sebesar Rp. 100.000,- / Regu
3.
Perlengkapan
Peserta
a.
Perlengkapan perorangan
1)
Seragam pramuka, ransel punggung lapangan
2)
Pakaian olahraga, jaket , jas hujan, pakaian kegiatan
lapangan ( untuk putri pakai celana panjang )
3)
Alat tulis, obat-obatan pribadi, sepatu dan topi lapangan
4)
Tongkat, tali, pluit, pisau lapangan, kaos tangan, tempat
minum lapangan.
b.
Perlengkapan Regu
1)
Perlengkapan berkemah sesuai kebutuhan
2)
Perlengkapan kegiatan lomba disesuaikan dengan materi (
lihat daftar lampiran )
3)
Peralatan kerja perkemahan ( cangkul, golok, sabit, dll )
4.
Persyaratan
Pembina Pendamping
a.
Pembina penggalang putra/putrid aktif di Gugusdepannya,
diutamakan Pembina langsung dari regu peserta Lomba Tingkat yang bersangkutan,
dan membawa mandate dari Kwartir Ranting.
b.
Membayar iuran sebesar Rp. 50.000,- Untuk administrasi
dan kegiatan Binawasa.
c.
Membawa perlengkapan berkemah, alat tulis, pakaian
lapangan
5.
Pendaftaran
Peserta
a.
Pendaftaran calon peserta Lomba Tingkat dilakukan oleh
Kwartir Ranting dengan mengisi format pendaftaran yang diedarkan oleh Kwartir
Cabang, dan daftar ulang pada saat kedatangan peserta di Buper oleh peserta.
b.
Menyerahkan persyaratan peserta dan Pembina pendamping,
serta membayar iuran sesuai ketentuan.
c.
Pendaftaran dimulai sejak diterimanya edaran Lomba
Tingkat III oleh Kwartir Ranting dan ditutup tanggal 1 s.d. 17 Oktober 2011.
d.
Ketentuan teknis pendaftaran selanjutnya diatur dalam
juknis dan atau sesuai dengan edaran lebih lanjut.
e.
Formulir
1)
Form A.01/LT.III/2011 tentang kesediaan Kwartir Ranting
2)
Form A.02/LT.III/2011 tentang pendaftaran Peserta
3)
Form A.03/LT.III/2011 tentang Biodata Peserta
4)
Form B.01/LT.III/2011 tentang Biodata Pembina Pendamping
BAB V
PERKEMAHAN
DAN TATA TERTIB LOMBA TINGKAT
1.
Perkemahan
Lomba Tingkat III
a.
Perkemahan Lomba Tingkat III ditetapkan dalam system
pemerintahan satu Kecamatan yang terdiri dari Kelurahan Putra dan Kelurahan
Putri, yang dihuni masing-masing 26 Regu Putra/Putri sesuai jumlah Kwartir
Ranting
b.
Tiap Kelurahan dibagi menjadi 2 RW ( 12 & 13 regu )
tiap RW terdiri 2 RT dan tiap RT masing-masing dihuni oleh 6 dan 7 Regu.
c.
Aparat dan petugas perkemahan seluruhnya dari Panitia,
dan Tugas pokok perkemahan adalah mengatur dan mengendalikan kehidupan
perkemahan.
2.
Perkemahan
Pembina Pendamping
Pembina
pendamping Putra dan Putri selama kegiatan Lomba Tingkat III ditempatkan di
perkemahan khusus di wilayah kelurahan Putra dan Putri.
3.
Tata Tertib
Kehidupan Perkemahan
a.
Satya Darma Pramuka merupakan landasan moral dan dasar
sikap prilaku kehidupan selama di perkemahan dan kegiatan LT.III yang berlaku
dan wajib dilaksanakan oleh seluruh penghuni perkemahan baik peserta maupun
Binawasa.
b.
Pelanggaran terhadap tata tertib perkemahan yang
dilakukan oleh peserta maupun Bindamping, akan berpengaruh terhadap perolehan
nilai Regu peserta yang bersangkutan.
c.
Tata btertib perkemahan lebih lanjut diatur tersendiri
sesuai dengan peraturan tata tertib yang berlaku.
d.
Tata tertib dan peraturan lomba tingkat bagi peserta,
akan diatur tersendiri dalam Juknis sesuai dengan kriteria spesifikasi jenis
dan materi lomba.
BAB VI
PANITIA
PENYELENGGARA DAN PELAKSANA
1.
Panitia
Penyelenggara
a.
Penyelenggara Lomba Tingkat III Tahun 2011 adalah Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Majalengka selanjutnya membentuk Panitia
Penyelenggara secara fungsional.
b.
Untuk melaksanakan tugas penyelenggara Lomba Tingkat III,
Panitia penyelenggara membentuk Panitia pelaksana secara kolektif, yang
melibatkan beberapa unsur terkait jajaran struktur Kwartir dan Buper.
2.
Organisasi
Kepanitiaan
a.
Organisasi Panitia Penyelenggara terdiri atas :
1)
Penasihat : Ketua Mabicab Gerakan Pramuka
Kab.Majalengka
2)
Penanggungjawab : Sekretaris Mabicab Gerakan Pramuka
Kab.
Majalengka
3)
Ketua : Ketua Kwartir Cabang Kab. Majalengka
4)
Wakil Ketua : Waka Bina Muda Kwarcab Majalengka
5)
Anggota : Para Waka Kwarcab Majalengka
b.
Organisasi Panitia Pelaksana terdiri dari :
1)
Ketua :
OTTO PRIMARYONO, S.Pd.ING, MG.
2)
Wakil Ketua :
SRI NUR’AENI, S.Pd.MG.
3)
Sekretaris :
AKBAR S.HARTO, S.Pd
4)
Bendahara I :
SYARIF MUHOYIDIN, S.Ag, MG.
5)
Bendahara II :
EMMA HALIMAH S, S.Pd.I
6)
Bidang Kesekretariatan :
- STAF KWARCAB MAJALENGKA
-
AGENG YULIANSYAH P.
-
INDRA SUBANA, S.Pd
7)
Bidang Sarana Penunjang :
a)
Perlengkapan :
- MAHMUDIN, ST.MT.
-
O. SUDARMA R.T.
-
ADI SUARA S.M, S.Pd.
-
DIDI SUNARDI, S.Pd
-
EMAN KURDIMAN
-
JOJO SUKARJO
-
SANDI RAJIB
b)
Konsumsi :
- Hj. SITI AMINAH, MG.
-
Hj. TITI SUPARTI, MG.
-
Hj. YATI SITI KARYATI, SN, S.Pd.MT
-
IRA NUR FITRIYANI ( DKC )
c)
Kesehatan :
- Drs, MITA SUDRAJAT
-
JOJO JATNADI
-
SAKA BAKTI HUSADA CABANG
MAJALENGKA
d)
Keamanan :
- BRIPKA.EKA SUKMANA
-
SAKA BHAYANGKARA
8)
Bidang Kegiatan :
a)
Materi dan Kegiatan :
- AGUS KOSWARA, S.Pd. MG
-
SUSILAWATI, S.Pd. MG.
-
TARYADI, S.Pd. MG.
-
DEDEN SEPTIAWAN
b)
Giat Bindamping :
- AMINTA, S.Pd. MG
-
ENDANG ROSADI, S.Pd.
-
RIPAI SISWANTO, S.Pd. MG.
c)
Bidang Penilaian :
- UDIN BURHANUDIN,S.Pd.MG
-
H. EDI DJUBAEDI, S.Pd. MS.
9)
Bidang Perkemahan :
a)
Camat Perkemahan :
Drs.DEDI SURAHMAN
b)
Lurah Putra :
EMA SATIYA LAKSANA, S.Pd.MS.
c)
Lurah Putri :
IDAWATI ISKANDAR, S.Pd
d)
RW I Putra :
ASEP SUHENDA ( DKC )
e)
RW II Putra :
INDRA SUBANA ( DKC )
f)
RW I Putri :
FIKA DILLIANTI S ( DKC )
g)
RW II Putri :
DINI BELADEWI ( DKC )
h)
RT 1 Putra :
- EKA NURMANUDIN
-
BUDI BANGBANG
i)
RT 2 Putra :
- ARIP RAHMAN EFFENDI
-
AZHAR PATUROHMAN
j)
RT 1 Putri :
- NITA HERNITA
-
DEWI ROSMAYATI
k)
RT 2 Putri :
- AULIA RAHMAN
-
WINDA ARISTIA
10) Bidang
Waslit Ev : - H.E. SUHANDA
-
DEDE IRFAN G, S.Pd
-
SUNENDA, S.Pd. M.Pd,MG
c.
Dewan Hakim
1)
Ketua :
H.MOH.HAI MAHALI, S.Pd.M.Pd.MT.
2)
Sekretaris :
TAPIP KARTIWA G, S.Pd. MT
3)
Anggota :
- H. AMINTA, S.Pd. MG
-
OTO PRIMARYONO,S.Pd.MG
-
SRI NUR’AENI, S.Pd. MG.
3.
Tugas dan
Tanggungjawab Panra/Panlak
a.
Tugas dan tanggungjawab Panra dan Panlak diatur lebih
lanjut dalam Juknis dan keputusan Ka Kwarcab Majalengka.
b.
Ketua Panra dan Ketua Panlak diberikan wewenang untuk
merevisi dan memperbaiki organisasi dan tata kerja kepanitiaan LT.III tahun
2011 bila dianggap perlu sesuai kebutuhan operasional.
BAB VII
DEWAN JURI
DAN DEWAN HAKIM
1.
Dewan Juri
a.
Dewan juri dibentuk secara kolektif terdiri dari unsur
utama anggota Lemdikacab dan Andalan Cabang, Pembina yang dianggap cakap, dan
Panitia pelaksana yang dinilai professional di bidangnya.
b.
Tugas pokok Dewan Juri adalah memberikan penilaian atas
pelaksanaan lomba-lomba yang dilaksanakan, sesuai dengan bidang materi lomba
yang dikuasasinya.
c.
Dewan Juri bertugas secara kolektif, yang secara teknis
dan mekanismenya diatur tersendiri secara independen Dewan Juri.
d.
Hasil penilaian Dewan Juri adalah mutlak dan mengikat,
yang merupakan hasil Lomba Tingkat III.
e.
Susunan Dewan Juri terdiri dari ketua merangkap anggota,
sekretaris merangkap anggota dan beberapa anggota
f.
Dalam pelaksanaan tugasnya Dewan Juri dibantu/didukung
oleh Panlak Lomba Tingkat III dan bertanggungjawab terhadap Ketua Panitia
Pelaksana.
2.
Dewan Hakim
a.
Dewan Hakim adalah
lembaga yang dibentuk secara independen sebagai lembaga banding untuk
menyelesaikan permasalahan yang terjadi berkaitan dengan ketidak puasan atas
hasil penilaian Dewan Juri pada pelaksanaan LT.III yang berpengaruh langsung
terhadap perolehan prestasi Regu peserta.
b.
Dewan Hakim hanya
bekerja/bersidang apabila terjadi kasus yang masuk ke tingkat banding atas
hasil Lomba Tingkat III.
c.
Dewan Hakim LT.III tahun 2011 terdiri dari :
1)
Ketua dan para wakil ketua panitia penyelenggara
2)
Ketua dan anggota Lemdikacab Majalengka yang ditunjuk
d.
Mekanisme dan tata kerja Dewan Hakim diatur tersendiri
secara independen.
BAB VIII
SARANA
PENUNJANG DAN ANGGARAN BIAYA
1.
Sarana
Penunjanguntuk
a.
Sarana penunjang perangkat keras untuk seluruh kebutuhan operasional kegiatan dan
perkemahan, mengoptimalkan asset yang ada di secretariat Kwartir Cabang dan
Buper.
b.
Kebutuhan dan penggunaan Sarpen ditetapkan secara
proporsional dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas masing-masing
bidang kepanitiaan.
c.
Mekanisme pengajuan dan penggunaan sarana penunjang
diatur lebih lanjut.
d.
Sarana penunjang yang menyangkut kebutuhan dan perbekalan
kontingen peserta, disiapkan dan menjadi beban masing-masing kontingen peserta,
sebagaimana tercantum dalam persyaratan peserta.
2.
Anggaran
Biaya
a.
Anggaran biaya kegiatan Lomba Tingkat III Tahun 2011
bersumber dari Kas Kwartir Cabang, Iuran peserta dan Bindamping serta sumber
lain yang sifantnya tidak mengikat.
b.
Manajemen dan mekanisme pengelolaan anggaran diatur
secara khusus sesuai kebutuhan yang berlaku.
BAB IX
PENUTUP
Juklak ini disusun untuk dapat dijadikan pedoman
pelaksanaan Lomba Tingkat III Tahun 2011. Selanjutnya untuk merealisasikan
pelaksanaan operasionalnya diatur dan ditetapkan dalam petunjuk teknis
kegiatan.
Majalengka, Oktober
2011
Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka
Kabupaten
Majalengka
Ketua,
H. SURAHMAN, S.Pd.
PETUNJUK PELAKSANAAN
LOMBA TINGKAT III
KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN MAJALENGKA
TAHUN 2011
LOGO LT-III 2011
1.
Bentuk Logo
2.
Arti dan Kiasan
2.1.
Huruf L dan T kependekan dari Lomba Tingkat regu Pramuka
Penggalang
2.2.
Tiga Romawi berarti Lomba Tingkat III dan juga
melambangkan tiga buah tongkat yang berkiaskan bahwa kita harus berpegang teguh
pada Tri Satya Pramuka.
2.3.
Terdapat kalimat Satu Pramuka dan Satu Indonesia
Merupakan Tema dari Lima Puluh Tahun Gerakan Pramuka.
2.4.
Tulisan 2011 menerangkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan
tahun 2011.
2.5.
Terdapat tulisan Cabang Majalengka menerangkan kegiatan
Tingkat Cabang Majalengka.
2.6.
Terdapat tulisan majalengka, 25 s.d. 28 Oktober 2011
menerangkan waktu pelaksanaan Lomba Tingkat.
2.7.
Arti keseluruhan “ Dengan Lomba Tingkat III Cabang
Majalengka Tahun 2011 Kita Menuju Prestasi Pada Lomba Tingkat IV Daerah Jawa
Barat Tekad Satu Pramuka Untuk Kejayaan Indonesia “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar