Kerjakan Shalat. karena Shalat Tiangnya Agama

" Tak 'kan Mungkin Mundur Meski Setapak!!! Meraih PRESTASI Kapanpun dan Dimanapun". ......... Jatiwangi, 07 Oktober 2011 :)) Kak Anda Sukanda, S.Pd.,MG =_= GUDEP Majalengka 07.127 – 07.128 Pangkalan SMPN 2 Jatiwangi Kwarcab Kab. Majalengka Provinsi Jawa Barat Indonesia 45454 ==> http://majalengka0712707128.blogspot.com/- majalengka07127.07128@gmail.com phone: 085724911868 .....................

Total Tayangan Halaman

Bintang terang


Yel Yel

GUDEP 07.127 - 07.128
Pangkalan SMPN 2 Jatiwangi

GUDEP 07.127 – 07.128 =_= Pasukan K.H. Abdul Halim dan R. Dewi Sartika =_= GUDEP 07.127 – 07.128

Senin, 17 Februari 2014

LT III Kwarcab Kabupaten Majalengka Tahun 2011





 PETUNJUK PELAKSANAAN
LOMBA TINGKAT III PRAMUKA PENGGALANG ( LT.III )
KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN MAJALENGKA
TAHUN 2011
------------------------------------------------------------------------------------------

BAB I
PENDAHULUAN

1.   Umum

a.    Lomba Tingkat disingkat LT merupakan bagian dari system pembinaan prestasi secara menyeluruh bagi pramuka penggalang, dalam rangka mengukur dan mengevaluasi tingkat keberhasilan pembinaan dan pelatihan di Gugusdepan hingga suatu wilayah kerja Kwartir.
b.    Melalui kegiatan Lomba Tingkat diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas keterampilan bagi peserta didik penggalang secara berjenjang dari tingkat Gugusdepan hingga kwartir, yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya visi dan misi Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam AD dan ART.
c.    Bahwa dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Lomba Tingkat III, perlu disusun petunjuk penyelenggaraan.

2.   Dasar

a.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
b.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 033/KN/78 Tahun 1978 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang.
c.    Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.
d.    Rencana Strategik Gerakan Pramuka
e.    Rencana Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Majalengka Tahun 2011.
f.     Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Majalengka Nomor  14  Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Lomba Tingkat III Regu Pramuka  Penggalang Cabang Majalengka Tahun 2011.

3.    Ruang Lingkup
BAB I       Pendahuluan
BAB II      Penyelenggaraan Lomba Tingkat III Tahun 2011
BAB III     Kegiatan, Jadwal dan Penilaian
BAB IV     Peserta, Persyaratan, Pendaftaran, Perlengkapan
BAB V      Perkemahan dan Tata Tertib
BAB VI     Panitia Penyelenggara dan Pelaksana
BAB VII    Dewan Juri dan Dewan Kehormatan
BAB VIII   Sarana Penunjang dan Biaya
BAB IX     Penutup




BAB II
PENYELENGGARAAN LOMBA TINGKAT III TAHUN 2011

1.   Nama Kegiatan

Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang III disingkat LT. III Cabang Majalengka Tahun 2011.
2.   Motto

Lomba Tingkat III Regu Pramuka Penggalang Cabang Majalengka Tahun 2011 Bermottokan : “Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan”

3.   Tema

Tema dari Lomba Tingkat III Regu Pramuka Penggalang Cabang Majalengka Tahun 2011 adalah : “Satu Pramuka Satu Indonesia Jayalah Indonesia”

4.   Tujuan

a.    Meningkatkan dan mengembangkan kualitas pembinaan pramuka penggalang dari tingkat Gugusdepan hingga Kwartir.
b.    Meningkatkan prestasi pramuka penggalang, sebagai bekal kemandirian dan kesinambungan pembinaan di Gugusdepan.

5.   Sasaran

a.    Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan wawasan
b.    Mengukur dan mengevaluasi kualitas pembinaan dan latihan penggalang di Gugusdepan serta Kwartir jajarannya.
c.    Sebagai media evaluasi dan peningkatan kualitas sumber daya Pembina, khususnya golongan penggalang.

6.   Pelaksanaan

a.    Waktu           : 25 s.d. 28 Okrober 2011
b.    Tempat         : Bumi Perkemahan Sindangkasih Kwartir Cabang
  Kabupaten Majalengka

BAB III
KEGIATAN, JADWAL DAN PENILAIAN LT. III

1.   Kegiatan

Rangkaian kegiatan dalam Lomba Tingkat III terdiri dari :
a.    Kegiatan Lomba Tingkat Regu Penggalang
b.    Kegiatan seremonial Upacara
c.    Kegiatan Khusus bagi Pembina Pendamping Regu Penggalang

2.   Metode

Kegtiatan Lomba Tingkat III Regu Pramuka Penggalang mengutamakan prinsip-prinsip dasar pendidikan kepramukaan, dengan berorientasi pada peserta aktif serta proses pembinaan sumber daya pramuka penggalang.

3.   Lokasi/Tempat

Kegiatan Lomba Tingkat III lebih banyak dilaksanakan di alam terbuka dengan menggunakan prinsip dasar metode kepramukaan.



4.   Materi

Materi kegiatan Lomba Tingkat III disusun dan bersumber dari SKU dan SKK Pramuka Tingkat Rakit dan terap, serta wawasan kepramukaan dan pengetahuan umum, yang terbagi kedalam beberapa bidang :

a.  Sikap, Mental, Spiritual dan Patriotisme
1.    Kaligrafi
2.    Musabaqoh Tilawatil Qur’an
3.    Pidato Bahasa Indonesia
4.    Pidato Bahasa Inggris
5.    Mars Pemuda Pemudi dan Lagu Khas Pramuka

b.  Keterampilan Kepramukaan ( Scouting Skill )
1.    Peta Pita
2.    Sketsa Panorama
3.    Smaphore
4.    Morse Cahaya
5.    Membidik ( Ketapel )
6.    KIM
7.    Tanda Jejak
8.    P 3 K
9.    Menaksir
10. Halang Rintang
11. Peraturan Baris Berbaris ( PBB )
12. Pionering ( Tiang Bendera Gantung ( PI ) , Jembatan Darurat ( Pa )
13. Pendirian dan Pembongkaran Tenda

c.   Pengetahuan Manajerial
1.    Administrasi Regu
2.    Teknik Pengepakan Barang

d.  Kreativitas, budaya, survival
1.    Daur Ulang Sampah
2.    Masak Rimba
3.    Pasanggiri Jaipongan
4.    Membuat Poster
5.    Karnaval
6.    Pasanggiri Pupuh ( Mijil Putra, Maskumambang Putri )

5.   Kegiatan Seremonial

Kegiatan seremonial adalah upacara pembukaan dan penutupan Lomba Tingkat Regu Penggalang III.

6.   Kegiatan Khusus Pembina Pendamping

a.    Workshop, dengan materi dan tema masalah peningkatan kualitas teknis Pembina.
b.    Sosialisasi Undang Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010.
c.    Penetapan kegiatan Bindamping lebih lanjut diputuskan oleh Lemdikacab Majalengka.


7.   Penilaian Lomba

a.    Pada hakekatnya kegiatan Lomba Tingkat merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan, dan bukan kompetisi total dan baku yang berakhir pada hasil unsure kalah dan menang sebagaimana pertandingan olah raga.

b.    Oleh karena itu penilaian dalam unsure lomba berlandaskan PD dan MK, dengan aspek penilaian terdiri atas beberapa prestasi yang dicapai regu-regu peserta.

c.    Aspek-aspek yang dinilai dalam LT meliputi unsur unsur :
1)    Kepribadian, sikap, mental dan moral individu dan regu
2)    Kemampuan kerjasama tim, semangat dan kepemimpinan
3)    Kesamaptaan jasmani ( kesehatan dan kebugaran phisik )
4)    Scouting Skill pramuka penggalang
5)    Pengetahuan umum dan kreativitas

d.    Aspek penilaian tersebut butir © diatas merupakan unsure yang saling terkait dan terintegrasi yang berpengaruh dalam setiap mata lomba.

e.    Hasil akhir Lomba Tingkat III akan ditetapkan  / dipilih masing – masing 3 (tiga) Regu Putra dan Putri yang dinyatakan mencapai prestasi berdasarkan akumulasi nilai dalam setiap mata lomba, yaitu :
1)    Regu berprestasi Tinggi
2)    Regu berprestasi Baik
3)    Regu berprestasi Cukup
Kepada Regu peraih prestasi Tinggi Putra dan atau putrid ditetapkan sebagai utusan perwakilan Kwartir Cabang Kabupaten Majalengka untuk mengikuti Lomba Tingkat IV Daerah Jawa Barat.

f.     Selanjutnya tentang teknis penilaian diatur lebih lanjut dalam Juknis dan ketetapan dewan juri.

BAB IV
PESERTA, PERSYARATAN, PERLENGKAPAN, PENDAFTARAN

1.   Peserta

a.    Peserta Lomba Tingkat III adalah utusan perwakilan tiap Kwartir Ranting yang merupakan Regu berprestasi Tinggi hasil seleksi pada Lomba Tingkat II di masing-masing ranting.
b.    Tiap Kwartir Ranting diwakili masing-masing 2 Regu Putra dan 2 Regu Putri, tiap regu berjumlah 8 orang, tingkat penggalang rakit dan terap.
c.    Tiap regu didampingi oleh seorang Pembina pendamping penggalang. Dalam hal ini tidak direkomendasikan adanya tim pendukung lainnya atau sejenisnya.
d.    Untuk Pembina pendamping akan diberikan kegiatan khusus Binawasa selama Lomba Tingkat berlangsung. Yang dalam hal ini ditangani oleh lemdikacab Majalengka.

2.   Persyaratan Peserta

a.    Mempunyai dan membawa KTA, buku SKU, SKK dan Foto Copy raport.
b.    Membawa surat ijin orang tua/wali, dan mandat ketua Kwartir Ranting yang bersangkutan.
c.    Membawa surat keterangan sehat dibuktikan dengan keterangan dari dokter.
d.    Membayar iuran Lomba Tingkat III sebesar Rp. 100.000,- / Regu

3.   Perlengkapan Peserta

a.    Perlengkapan perorangan
1)    Seragam pramuka, ransel punggung lapangan
2)    Pakaian olahraga, jaket , jas hujan, pakaian kegiatan lapangan ( untuk putri pakai celana panjang )
3)    Alat tulis, obat-obatan pribadi, sepatu dan topi lapangan
4)    Tongkat, tali, pluit, pisau lapangan, kaos tangan, tempat minum lapangan.
b.    Perlengkapan Regu
1)    Perlengkapan berkemah sesuai kebutuhan
2)    Perlengkapan kegiatan lomba disesuaikan dengan materi ( lihat daftar lampiran )
3)    Peralatan kerja perkemahan ( cangkul, golok, sabit, dll )

4.   Persyaratan Pembina Pendamping

a.    Pembina penggalang putra/putrid aktif di Gugusdepannya, diutamakan Pembina langsung dari regu peserta Lomba Tingkat yang bersangkutan, dan membawa mandate dari Kwartir Ranting.
b.    Membayar iuran sebesar Rp. 50.000,- Untuk administrasi dan kegiatan Binawasa.
c.    Membawa perlengkapan berkemah, alat tulis, pakaian lapangan

5.   Pendaftaran Peserta

a.    Pendaftaran calon peserta Lomba Tingkat dilakukan oleh Kwartir Ranting dengan mengisi format pendaftaran yang diedarkan oleh Kwartir Cabang, dan daftar ulang pada saat kedatangan peserta di Buper oleh peserta.
b.    Menyerahkan persyaratan peserta dan Pembina pendamping, serta membayar iuran sesuai ketentuan.
c.    Pendaftaran dimulai sejak diterimanya edaran Lomba Tingkat III oleh Kwartir Ranting dan ditutup tanggal 1 s.d. 17 Oktober 2011.
d.    Ketentuan teknis pendaftaran selanjutnya diatur dalam juknis dan atau sesuai dengan edaran lebih lanjut.
e.    Formulir
1)    Form A.01/LT.III/2011 tentang kesediaan Kwartir Ranting
2)    Form A.02/LT.III/2011 tentang pendaftaran Peserta
3)    Form A.03/LT.III/2011 tentang Biodata Peserta
4)    Form B.01/LT.III/2011 tentang Biodata Pembina Pendamping

BAB V
PERKEMAHAN DAN TATA TERTIB LOMBA TINGKAT

1.   Perkemahan Lomba Tingkat III

a.    Perkemahan Lomba Tingkat III ditetapkan dalam system pemerintahan satu Kecamatan yang terdiri dari Kelurahan Putra dan Kelurahan Putri, yang dihuni masing-masing 26 Regu Putra/Putri sesuai jumlah Kwartir Ranting
b.    Tiap Kelurahan dibagi menjadi 2 RW ( 12 & 13 regu ) tiap RW terdiri 2 RT dan tiap RT masing-masing dihuni oleh 6 dan 7 Regu.
c.    Aparat dan petugas perkemahan seluruhnya dari Panitia, dan Tugas pokok perkemahan adalah mengatur dan mengendalikan kehidupan perkemahan.

2.   Perkemahan Pembina Pendamping

Pembina pendamping Putra dan Putri selama kegiatan Lomba Tingkat III ditempatkan di perkemahan khusus di wilayah kelurahan Putra dan Putri.

3.   Tata Tertib Kehidupan Perkemahan

a.    Satya Darma Pramuka merupakan landasan moral dan dasar sikap prilaku kehidupan selama di perkemahan dan kegiatan LT.III yang berlaku dan wajib dilaksanakan oleh seluruh penghuni perkemahan baik peserta maupun Binawasa.
b.    Pelanggaran terhadap tata tertib perkemahan yang dilakukan oleh peserta maupun Bindamping, akan berpengaruh terhadap perolehan nilai Regu peserta yang bersangkutan.
c.    Tata btertib perkemahan lebih lanjut diatur tersendiri sesuai dengan peraturan tata tertib yang berlaku.
d.    Tata tertib dan peraturan lomba tingkat bagi peserta, akan diatur tersendiri dalam Juknis sesuai dengan kriteria spesifikasi jenis dan materi lomba.

BAB VI
PANITIA PENYELENGGARA DAN PELAKSANA

1.   Panitia Penyelenggara

a.    Penyelenggara Lomba Tingkat III Tahun 2011 adalah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Majalengka selanjutnya membentuk Panitia Penyelenggara secara fungsional.
b.    Untuk melaksanakan tugas penyelenggara Lomba Tingkat III, Panitia penyelenggara membentuk Panitia pelaksana secara kolektif, yang melibatkan beberapa unsur terkait jajaran struktur Kwartir dan Buper.

2.   Organisasi Kepanitiaan

a.    Organisasi Panitia Penyelenggara terdiri atas :

1)    Penasihat                               : Ketua Mabicab Gerakan Pramuka
  Kab.Majalengka
2)    Penanggungjawab                   : Sekretaris Mabicab Gerakan Pramuka
            Kab. Majalengka
3)    Ketua                                     : Ketua Kwartir Cabang Kab. Majalengka
4)    Wakil Ketua                            : Waka Bina Muda Kwarcab Majalengka
5)    Anggota                                 : Para Waka Kwarcab Majalengka

 
b.    Organisasi Panitia Pelaksana terdiri dari :

1)    Ketua                                      : OTTO PRIMARYONO, S.Pd.ING, MG.
2)    Wakil Ketua                            : SRI NUR’AENI, S.Pd.MG.
3)    Sekretaris                               : AKBAR S.HARTO, S.Pd
4)    Bendahara I                           : SYARIF MUHOYIDIN, S.Ag, MG.
5)    Bendahara II                          : EMMA HALIMAH S, S.Pd.I
6)    Bidang Kesekretariatan :      -  STAF KWARCAB MAJALENGKA
-      AGENG YULIANSYAH P.
-      INDRA SUBANA, S.Pd
7)    Bidang Sarana Penunjang       :
a)    Perlengkapan          :       - MAHMUDIN, ST.MT.
-      O. SUDARMA R.T.
-      ADI SUARA S.M, S.Pd.
-      DIDI SUNARDI, S.Pd
-      EMAN KURDIMAN
-      JOJO SUKARJO
-      SANDI RAJIB

b)    Konsumsi                      : -    Hj. SITI AMINAH, MG.
-      Hj. TITI SUPARTI, MG.
-      Hj. YATI SITI KARYATI, SN, S.Pd.MT
-      IRA NUR FITRIYANI ( DKC )

c)    Kesehatan                     : -    Drs, MITA SUDRAJAT
-      JOJO JATNADI
-      SAKA BAKTI HUSADA CABANG
MAJALENGKA

d)    Keamanan                     : -    BRIPKA.EKA SUKMANA
-      SAKA BHAYANGKARA

8)    Bidang Kegiatan                     :
  
a)    Materi dan Kegiatan      : -    AGUS KOSWARA, S.Pd. MG
-      SUSILAWATI, S.Pd. MG.
-      TARYADI, S.Pd. MG.
-      DEDEN SEPTIAWAN

b)    Giat Bindamping           : -    AMINTA, S.Pd. MG
-      ENDANG ROSADI, S.Pd.
-      RIPAI SISWANTO, S.Pd. MG.

c)    Bidang Penilaian            : -    UDIN BURHANUDIN,S.Pd.MG
-      H. EDI DJUBAEDI, S.Pd. MS.

9)    Bidang Perkemahan                :

a)    Camat Perkemahan           : Drs.DEDI SURAHMAN
b)    Lurah Putra                      : EMA SATIYA LAKSANA, S.Pd.MS.
c)    Lurah Putri                       : IDAWATI ISKANDAR, S.Pd
d)    RW I Putra                        : ASEP SUHENDA ( DKC )
e)    RW II Putra                       : INDRA SUBANA ( DKC )
f)     RW I Putri                         : FIKA DILLIANTI S ( DKC )
g)    RW II Putri                        : DINI BELADEWI ( DKC )
h)    RT 1 Putra                        : -    EKA NURMANUDIN
-      BUDI BANGBANG
i)     RT 2 Putra                        : -    ARIP RAHMAN EFFENDI
-      AZHAR PATUROHMAN
j)     RT 1 Putri                         : -    NITA HERNITA
-      DEWI ROSMAYATI
k)    RT 2 Putri                         : -    AULIA RAHMAN
-      WINDA ARISTIA

10) Bidang Waslit Ev          : -    H.E. SUHANDA
-      DEDE IRFAN G, S.Pd
-      SUNENDA, S.Pd. M.Pd,MG

c.    Dewan Hakim
1)    Ketua                                     : H.MOH.HAI MAHALI, S.Pd.M.Pd.MT.
2)    Sekretaris                              : TAPIP KARTIWA G, S.Pd. MT
3)    Anggota                                 :  -    H. AMINTA, S.Pd. MG
    -      OTO PRIMARYONO,S.Pd.MG
    -      SRI NUR’AENI, S.Pd. MG.

3.   Tugas dan Tanggungjawab Panra/Panlak

a.    Tugas dan tanggungjawab Panra dan Panlak diatur lebih lanjut dalam Juknis dan keputusan Ka Kwarcab Majalengka.
b.    Ketua Panra dan Ketua Panlak diberikan wewenang untuk merevisi dan memperbaiki organisasi dan tata kerja kepanitiaan LT.III tahun 2011 bila dianggap perlu sesuai kebutuhan operasional.

BAB VII
DEWAN JURI DAN DEWAN HAKIM

1.   Dewan Juri

a.    Dewan juri dibentuk secara kolektif terdiri dari unsur utama anggota Lemdikacab dan Andalan Cabang, Pembina yang dianggap cakap, dan Panitia pelaksana yang dinilai professional di bidangnya.
b.    Tugas pokok Dewan Juri adalah memberikan penilaian atas pelaksanaan lomba-lomba yang dilaksanakan, sesuai dengan bidang materi lomba yang dikuasasinya.
c.    Dewan Juri bertugas secara kolektif, yang secara teknis dan mekanismenya diatur tersendiri secara independen Dewan Juri.
d.    Hasil penilaian Dewan Juri adalah mutlak dan mengikat, yang merupakan hasil Lomba Tingkat III.
e.    Susunan Dewan Juri terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan beberapa anggota
f.     Dalam pelaksanaan tugasnya Dewan Juri dibantu/didukung oleh Panlak Lomba Tingkat III dan bertanggungjawab terhadap Ketua Panitia Pelaksana.

2.   Dewan Hakim

a.    Dewan Hakim  adalah lembaga yang dibentuk secara independen sebagai lembaga banding untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi berkaitan dengan ketidak puasan atas hasil penilaian Dewan Juri pada pelaksanaan LT.III yang berpengaruh langsung terhadap perolehan prestasi Regu peserta.
b.    Dewan Hakim  hanya bekerja/bersidang apabila terjadi kasus yang masuk ke tingkat banding atas hasil Lomba Tingkat III.
c.    Dewan Hakim LT.III tahun 2011 terdiri dari :
1)    Ketua dan para wakil ketua panitia penyelenggara
2)    Ketua dan anggota Lemdikacab Majalengka yang ditunjuk
d.    Mekanisme dan tata kerja Dewan Hakim diatur tersendiri secara independen.

BAB VIII
SARANA PENUNJANG DAN ANGGARAN BIAYA

1.   Sarana Penunjanguntuk

a.    Sarana penunjang perangkat keras untuk  seluruh kebutuhan operasional kegiatan dan perkemahan, mengoptimalkan asset yang ada di secretariat Kwartir Cabang dan Buper.
b.    Kebutuhan dan penggunaan Sarpen ditetapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas masing-masing bidang kepanitiaan.
c.    Mekanisme pengajuan dan penggunaan sarana penunjang diatur lebih lanjut.
d.    Sarana penunjang yang menyangkut kebutuhan dan perbekalan kontingen peserta, disiapkan dan menjadi beban masing-masing kontingen peserta, sebagaimana tercantum dalam persyaratan peserta.

2.   Anggaran Biaya

a.    Anggaran biaya kegiatan Lomba Tingkat III Tahun 2011 bersumber dari Kas Kwartir Cabang, Iuran peserta dan Bindamping serta sumber lain yang sifantnya tidak mengikat.
b.    Manajemen dan mekanisme pengelolaan anggaran diatur secara khusus sesuai kebutuhan yang berlaku.

BAB IX
PENUTUP

Juklak ini disusun untuk dapat dijadikan pedoman pelaksanaan Lomba Tingkat III Tahun 2011. Selanjutnya untuk merealisasikan pelaksanaan operasionalnya diatur dan ditetapkan dalam petunjuk teknis kegiatan.


Majalengka,       Oktober 2011

Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
Kabupaten Majalengka
Ketua,




H. SURAHMAN, S.Pd.





PETUNJUK PELAKSANAAN
LOMBA TINGKAT III



KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN MAJALENGKA
TAHUN 2011

LOGO LT-III 2011

1.     Bentuk Logo

 
2.     Arti dan Kiasan

2.1.      Huruf L dan T kependekan dari Lomba Tingkat regu Pramuka Penggalang
2.2.      Tiga Romawi berarti Lomba Tingkat III dan juga melambangkan tiga buah tongkat yang berkiaskan bahwa kita harus berpegang teguh pada Tri Satya Pramuka.
2.3.      Terdapat kalimat Satu Pramuka dan Satu Indonesia Merupakan Tema dari Lima Puluh Tahun Gerakan Pramuka.
2.4.      Tulisan 2011 menerangkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan tahun 2011.
2.5.      Terdapat tulisan Cabang Majalengka menerangkan kegiatan Tingkat Cabang Majalengka.  
2.6.      Terdapat tulisan majalengka, 25 s.d. 28 Oktober 2011 menerangkan waktu pelaksanaan Lomba Tingkat.
2.7.      Arti keseluruhan “ Dengan Lomba Tingkat III Cabang Majalengka Tahun 2011 Kita Menuju Prestasi Pada Lomba Tingkat IV Daerah Jawa Barat Tekad Satu Pramuka Untuk Kejayaan Indonesia “


Tidak ada komentar:

Posting Komentar